Calang, Jaringanberitaaceh.com – Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya melakukan Patroli Trantibmas dan Sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, 10 Agustus 2022.
Kasat Pol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya Drs Supriadi mengajak seluruh perangkat kampong dan stakeholder lainnya untuk berperan aktif menertibkan ternak di kampong masing-masing, sesuai amanat qanun.
Di hadapan peternak, perangkat gampong, perwakilan kecamatan dan Babinsa, Supriadi menyebutkan salah satu potensi dan sumber ekonomi masyarakat di Aceh Jaya adalah beternak. Namun harus dijaga dan dirawat, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kami selalu mengingatkan para peternak supaya tertib, taat aturan, dan berusaha dengan konsep syariah supaya berkah. Bek sampe mangat bak tanyoe, meusaket bak ureung laen. Ayo gelorakan semangat Aceh Jaya kerja bersama, sebagaimana tagline yang selalu didengungkan pimpinan daerah saat ini,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan berkolaborasi dan bersinergi.
“Jaga dan rawat ternaknya sesuai qanun, jangan menunggu petugas Satpol PP dan WH datang untuk menertibkannya,” tegas Supriadi.
Keuchik Kampong Dayah Baro, Afrizal Adam mendukung penuh penertiban ternak di kampongnya dan Mukim Calang yang menjadi ikon kota di Kabupaten Aceh Jaya. Tetapi harus dibarengi dengan pemberdayaan pada petani ternak, terutama masyarakat yang menggantungkan harapannya pada hewan ternak.
“Mohon diteruskan dan disampaikan kepada pihak terkait dan pimpinan daerah,” ucapnya.
Pada kegiatan ini, Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya didampingi Kepala Bidang Tibumtranmas, Anggota PTI dan Pol PP-WH Aceh Jaya, Hamdani.
Sebanyak 15 peserta yang hadir merupakan peternak yang menetap di Kampong Dayah Baro, Kampong Blang, Kampong Sentosa dan Kampong Bahagia dalam Kecamatan Krueng Sabee.