PCNU Pidie Gelar Bahtsul Masail Perdana, Bahas Hukum Menopause dan Ujaran Kebencian

Sigli, JBA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pidie melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) menyelenggarakan kegiatan Bahtsul Masail di Dayah BUDI Tungkop, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan ini mengangkat dua persoalan aktual yang menjadi perhatian masyarakat, yakni hukum menopause dalam perspektif fikih dan ujaran kebencian (hate speech). Kedua tema tersebut dikaji secara mendalam melalui forum musyawarah keagamaan dengan merujuk pada khazanah keilmuan Islam dan metodologi pengambilan keputusan hukum Nahdlatul Ulama.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua PCNU Kabupaten Pidie, Abati Isafuddin, M.HI. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Bahtsul Masail merupakan salah satu instrumen intelektual Nahdlatul Ulama dalam merespons berbagai persoalan kehidupan masyarakat yang terus berkembang.

“Saya sangat berharap kegiatan hari ini menjadi awal dari agenda yang berkelanjutan dan diselenggarakan secara bertahap. Kami dari Pengurus PCNU Kabupaten Pidie akan mendukung sepenuhnya setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga maupun badan otonom (Banom) di bawah naungan NU,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kabupaten Pidie, Waled Abdul Hadi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga tradisi keilmuan dan musyawarah di kalangan ulama. Menurutnya, forum Bahtsul Masail harus menjadi ruang bertukar pikiran, memperdalam pemahaman keagamaan, serta melahirkan pandangan hukum yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan umat.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pidie, Tgk. H. Syahrial Ishak, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tradisi kajian ilmiah sekaligus meningkatkan kapasitas keilmuan anggota LBM dalam menjawab persoalan aktual berdasarkan khazanah keilmuan Islam.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan sehingga kegiatan Bahtsul Masail perdana tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Forum mubahasah ini diikuti oleh seluruh anggota LBM PCNU Kabupaten Pidie serta para mubahits (pembahas) dari perwakilan lembaga dan badan otonom di lingkungan PCNU Pidie. Para peserta terlibat aktif dalam mengkaji kedua persoalan dengan mengacu pada sumber-sumber hukum Islam, pendapat para ulama, serta metodologi istinbath hukum dalam tradisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.

Pemilihan tema menopause menjadi penting karena berkaitan erat dengan sejumlah persoalan hukum fikih, khususnya mengenai darah perempuan, pelaksanaan ibadah, dan konsekuensi hukum masa idah. Sementara itu, tema ujaran kebencian dinilai relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang semakin terbuka, sehingga diperlukan panduan keagamaan mengenai etika komunikasi, menjaga lisan, serta larangan menyebarkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat.

Salah seorang peserta, Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU Kabupaten Pidie, Tgk. Mukhlisuddin, menyampaikan apresiasi mendalam atas pemilihan topik pembahasan mengenai status idah perempuan menopause.

Menurutnya, pembahasan tersebut sangat penting, terutama karena forum tidak hanya mengkaji persoalan berdasarkan literatur fikih mu’tabarah, tetapi juga menelaah Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 153 ayat (5) dan (6), yang berkaitan dengan ketentuan masa idah bagi perempuan yang tidak mengalami haid.

Ia menilai, pengkajian yang mempertemukan perspektif fikih klasik dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia merupakan ruang ilmiah yang penting untuk memperdalam pemahaman dan menghasilkan pandangan hukum yang komprehensif.

Kegiatan Bahtsul Masail perdana ini turut dihadiri oleh seluruh ketua badan otonom (Banom) di bawah naungan PCNU Kabupaten Pidie. Kehadiran para pimpinan Banom tersebut menjadi gambaran kuatnya semangat kebersamaan, sinergi, dan dukungan antarlembaga dalam menyukseskan berbagai agenda organisasi.

Melalui kegiatan ini, PCNU Kabupaten Pidie berharap tradisi Bahtsul Masail terus berkembang sebagai wadah pengkajian hukum Islam yang responsif terhadap dinamika zaman, sekaligus memperkuat peran ulama dalam memberikan pencerahan dan solusi atas berbagai persoalan keumatan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen PCNU Kabupaten Pidie dalam merawat tradisi intelektual Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dengan mengedepankan prinsip keilmuan, kehati-hatian dalam menetapkan hukum, serta orientasi kemaslahatan umat.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT