Kanwil Kemenag Aceh Gelar Bimtek e-PA, Ini Kriteria Laporan yang Ditolak

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi Elektronik Penyuluh Agama via daring, Jumat, 18 Maret 2022.

Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Penyuluh Agama Islam Kemenag RI yang juga pemateri, Alif Purwoko SE MSi mengatakan kiriteria laporan yang berpeluang ditolak ada dua, yaitu materi yang disampaikan tidak sesuai dengan spesialisasi yang dipilih di e-PA, dan materi penyuluhan hanya foto yang dibuat dalam bentuk PDF.

“Saya tegaskan, penyuluh itu wajib menulis materi penyuluhan, bukan memfoto materi di buku atau kitab,” tegas pria yang akrap disapa Mas Al.

Ia meminta admin kabupaten/kota agar menyuruh penyuluh agama untuk menulis. Menulis gampang, seminggu hanya dua kali menulis materi penyuluhan. Materi yang disampaikan bisa isi kitab dan jurnal ilmiah.

Penyuluh agama, kata Mas Al, sudah akrab dengan kegiatan dakwah. Apalagi kalau ceramah tentu sangat mahir, dan menulis juga harus mahir.

Menurutnya, materi penyuluhan yang bagus akan dikumpulkan dan dijadikan buku oleh Dirjen Bimas Islam.

“Ayo kita tingkatkan kapasitas untuk memaksimalkan penyuluhan,” pintanya.

Ia mengungkapkan, salah satu keberhasilan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama indikatornya ada Penyuluh Agama Islam berdakwah lewat medsos.

“Mari akrab dengan dunia teknologi dan media sosial. Tidak ada alasan penyuluh tidak dapat informasi terkait,” jelasnya.

Mas Al juga mengingatkan kalau sudah input di e-PA, donwload rekapituliasi bulanan, dan prin, maka tidak perlu lagi mengisi laporan secara manual.

“Perlu diketahui, ini semua untuk kepentingan penyuluh,” tegasnya.

Bimtek ini diikuti oleh admin e-PA, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS dari seluruh Aceh. (Red)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT