Banda Aceh – Satgas penyakit mulut dan kuku (PMK) mengimbau agar masyarakat yang hewan ternaknya terinfeksi PMK agar dilakukan pemotongan bersyarat. Sampai Jumat, 15 Juli 2022, tercatat 36 ekor hewan terinfeksi PMK telah dilakukan pemotongan bersyarat.
Pemotongan bersyarat dimaksud adalah memotong ternak yang terinfeksi di tempatnya berada, berjarak dengan dengan ternak lain, tempat pemotongan harus disemprot disinfektan, serta petugas harus menggunakan APD.
Kasatgas Banops Aman Nusa II, Kombes Winardy mengatakan, salah satu langkah penanganan bagi hewan ternak yang terinfeksi PMK adalah dengan pemotongan bersyarat.
“Pemotongan bersyarat adalah solusi terakhir bagi hewan terinfeksi PMK bila sudah tidak bisa diaembuhkan lagi,” ujar Winardy, dalam rilisnya, Jumat malam, 15 Juli 2022.
Selama ini, kata Winardy, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk meminimalisir penyebaran PMK, di antaranya adalah melakukan penyekatan mobilisasi pengangkut ternak di perbatasan dan vaksinasi.
Winardy juga mengimbau, masyarakat khususnya peternak untuk aktif membantu Polri dan Pemerintah dalam mencegah penyebaran PMK. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar virus hewan tersebut bisa segera teratasi.