Banda Aceh, JBA – Fakultas Hukum Universitas Abulyatama turut berpartisipasi dalam momentum bersejarah penandatanganan kerja sama strategis antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh dengan sejumlah perguruan tinggi di Aceh, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Banda Aceh tersebut merupakan bagian dari inisiatif nasional peluncuran 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Kanwil Kemenkum Aceh resmi menandatangani 25 kerja sama yang terdiri atas enam nota kesepahaman (MoU) di tingkat universitas dan 19 perjanjian kerja sama (PKS) di tingkat fakultas. Fakultas Hukum Universitas Abulyatama menjadi salah satu unsur yang turut serta menandatangani PKS tentang pendampingan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dr. Hj. Siti Rahmah, S.H., M.Kn menyampaikan bahwa partisipasi ini merupakan wujud komitmen fakultas dalam mendukung hilirisasi riset hukum dan pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di Aceh.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena selama ini banyak hasil riset mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama yang potensial untuk didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, termasuk dalam bidang kajian hukum adat, hukum ekonomi syariah, dan perlindungan produk lokal. Dengan adanya Sentra KI, kami optimistis dapat mendorong lebih banyak karya intelektual yang terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual dari Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB menegaskan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual adalah langkah nyata agar inovasi kampus tidak berakhir di rak perpustakaan atau sekadar menjadi dokumen publikasi.
“Ini adalah hari bersejarah di mana Kementerian Hukum menandatangani 1.266 perjanjian kerja sama dengan universitas di seluruh Indonesia untuk membentuk Sentra KI. Kami ingin memastikan ada keberlanjutan riset, dari ide menjadi produk, lalu menjadi kekuatan ekonomi,” tegas Supratman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan komitmennya mengawal implementasi kerja sama ini di Aceh. Ia berharap perguruan tinggi, termasuk Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, semakin proaktif mendaftarkan karya intelektualnya.
“Kerja sama ini menjadi jembatan bagi para inovator dan akademisi di Aceh agar karya mereka terlindungi secara hukum. Kami ingin Sentra KI di kampus-kampus Aceh menjadi motor penggerak ekonomi kreatif berbasis inovasi lokal,” kata Meurah Budiman.
Dengan adanya 25 kesepakatan baru ini, Kanwil Kemenkum Aceh optimistis angka pendaftaran merek, paten, hingga hak cipta dari lingkungan akademisi Aceh akan meningkat signifikan pada tahun 2026.
Fakultas Hukum Universitas Abulyatama pun berkomitmen untuk segera membentuk tim percepatan pendaftaran kekayaan intelektual bagi dosen dan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut.




