Hujan Deras Tak Surutkan Massa ARA, Demo Jilid III Tolak Pergub No2 JKA Berakhir Ricuh

Banda Aceh — Aksi demonstrasi jilid III yang digelar Aliansi Rakyat Aceh (ARA) untuk menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berujung ricuh di kawasan Kantor Gubernur Aceh, Rabu 13 Mei 2026.

Dalam situasi hujan deras, massa aksi kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan utama pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Demonstrasi tersebut diikuti oleh elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam ARA.

Koordinator aksi Misbah menyebutkan, massa hadir dalam aksi jilid III dengan semangat bertahan hingga pemerintah mencabut pergub yang dinilai merugikan masyarakat Aceh.
“Kami dari Aliansi Rakyat Aceh hari ini sudah hadir kembali ke Kantor Gubernur Aceh. Aksi jilid ketiga ini kami lakukan untuk menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA,” ujar Misbah saat berada di lokasi demonstrasi.

Ia mengatakan, sejak awal kedatangan massa aksi dalam kondisi hujan deras, situasi disebut sudah mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa juga menuding adanya tindakan provokasi yang memicu ketegangan di lapangan.

“Kami datang dengan damai, tidak membakar apa pun dan tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, kami merasa terus diprovokasi agar terjadi chaos,” katanya.

ARA juga meminta masyarakat Aceh untuk memberikan dukungan terhadap perjuangan mereka dalam mempertahankan program JKA. Massa aksi menilai Pemerintah Aceh belum memberikan respons terhadap tuntutan yang telah disampaikan sejak awal aksi berlangsung.

“Aksi ini sudah kami lakukan selama dua minggu, tetapi Gubernur belum juga menemui kami. Kami berharap pemerintah segera mencabut pergub ini agar tidak terjadi bentrokan fisik maupun jatuhnya korban,” lanjutnya.

Dalam orasinya, massa aksi juga mengaku sempat mendengar ucapan dari salah seorang aparat yang dinilai memancing emosi demonstran.

“Tadi kami mendengar ada ucapan, ‘sudah 25 tahun damai, mau berperang lagi?’ Kami sangat menyayangkan hal tersebut,” ujar Misbah

Sebelumnya, aksi penolakan terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA telah dimulai sejak 4 Mei 2026. Demonstrasi kemudian berlanjut pada aksi jilid II yang digelar pada 9 Mei 2026.
Karena belum adanya titik terang dan tidak berlangsungnya pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan massa aksi, peserta demonstrasi memutuskan bertahan dan bermalam di halaman Kantor Gubernur Aceh selama tiga hari tiga malam.

ARA menyebut aksi jilid III kali ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa dari sejumlah daerah di Aceh. Massa menegaskan akan tetap bertahan hingga Gubernur Aceh menemui mereka dan menyatakan pencabutan Pergub JKA secara langsung.

“Kami tidak ingin chaos atau anarkis. Kami hanya ingin bertemu dengan Mualem dan Pergub ini dicabut,” tutup Misbah dalam orasinya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT