Safwandi Imbau Masyarakat Tenang Terkait Wacana Pembatasan Layanan JKA Berdasarkan Desil

CALANG, JBA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu panik terkait wacana penerapan pembatasan layanan kesehatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan kategori desil.

Berdasarkan aturan yang sedang dibahas, layanan kesehatan gratis melalui JKA rencananya hanya akan menjamin masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 7. Sementara itu, warga dengan kategori desil 8, 9, dan 10 direncanakan tidak lagi menjadi tanggungan program tersebut.

Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menegaskan pelayanan kesehatan di wilayahnya akan tetap berjalan normal, baik di RSUD Teuku Umar Calang maupun seluruh Puskesmas yang tersebar di setiap kecamatan.

“Masyarakat Aceh Jaya tidak perlu panik. Tetap berobat seperti biasa ke RSUD maupun puskesmas, pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Safwandi di Calang, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, bagi warga dari kalangan menengah ke bawah yang datanya tercatat masuk dalam kategori desil 8, 9, atau 10, perubahan status tersebut dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Jaya.

Pemerintah kabupaten juga sudah menyiapkan anggaran khusus guna mempermudah proses administrasi perubahan data desil bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Jika ada warga yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10, segera urus perubahannya di Disdukcapil Aceh Jaya. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk mempermudah proses administrasi perubahan data desil tersebut,” tambahnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT