IMNAD Harap Kasus Dugaan Penistaan Agama Jadi Pelajaran dan Tak Terulang

Banda Aceh — Kalangan mubaligh di Aceh yang tergabung dalam Ittihadul Muballighin Nanggroe Aceh Darussalam (IMNAD) berharap kasus dugaan penistaan agama yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak kembali terulang di masa mendatang.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat IMNAD, Tgk. H. Muniruddin M. Diah atau yang akrab disapa Waled Kiran, Minggu, 10 Mei 2026.

Menurut Waled Kiran, persoalan yang berkaitan dengan agama memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat Aceh. Oleh sebab itu, ia meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus penistaan agama tidak boleh dianggap ringan. Ini menyangkut kehormatan agama Islam dan perasaan umat. Karena itu, kami berharap penanganannya dilakukan secara serius agar menjadi pelajaran bagi siapa pun supaya tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari,” ujar Waled Kiran.

Ia menegaskan, masyarakat Aceh sejak dahulu dikenal memiliki kecintaan yang kuat terhadap Islam serta penghormatan tinggi kepada Rasulullah Saw. Bahkan, dalam sejarah Aceh, semangat membela agama telah menjadi bagian dari karakter dan identitas masyarakat.

“Orang Aceh memiliki sensitivitas yang tinggi dalam urusan agama. Kalau demi membela kehormatan Islam dan Rasulullah Saw, masyarakat Aceh bahkan rela berkorban jiwa. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dan menjaga ucapan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta melukai perasaan umat,” katanya.

Waled Kiran juga mengingatkan agar kebebasan berbicara di media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan penghinaan, provokasi, maupun pernyataan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan etika dalam berkomunikasi di ruang digital.

“Media sosial semestinya menjadi sarana dakwah, pendidikan, dan memperkuat persaudaraan. Jangan dipakai untuk menghina agama atau mempermainkan keyakinan masyarakat. Apa yang diucapkan di ruang digital bisa berdampak besar dan memicu keresahan publik,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan hukuman maksimal apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam persidangan. Ketegasan hukum, lanjutnya, penting untuk menjaga ketenteraman masyarakat dan mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar ada efek jera. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan akhirnya merusak kerukunan masyarakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut menyeret terdakwa berinisial DS (31) yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, terdakwa diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung di platform TikTok menggunakan akun @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur permusuhan, penghinaan, serta berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu di Indonesia.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Menutup keterangannya, Waled Kiran juga mengimbau seluruh pengurus IMNAD di berbagai daerah di Aceh, serta para mubaligh dan da’i di Tanah Rencong, agar terus meningkatkan aktivitas dakwah melalui berbagai platform media, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Ia menekankan pentingnya dakwah yang menyejukkan guna mencerdaskan umat, memperkuat keimanan dan pengamalan ajaran Islam, serta menumbuhkan sikap saling menghargai, baik antarumat beragama maupun sesama umat Islam.

“Para mubaligh harus terus hadir mencerahkan umat melalui dakwah yang santun dan menyejukkan. Media sosial harus dimanfaatkan untuk memperkuat persaudaraan, meningkatkan pemahaman keagamaan, serta membangun sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT