Jakarta, jaringanberitaaceh.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengamankan empat orang terduga teroris yang diduga kuat sebagai pendukung kelompok teroris ISIS (Ansharud Daulah). Penangkapan dilakukan dalam operasi terpisah di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara pada 3 dan 6 Oktober 2025.
Keempat pelaku berinisial RW, KM, AY, dan RR. Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.
“Keempat pelaku ini menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan mengajak orang lain terlibat dalam aksi teror,” ujar AKBP Mayndra Eka Wardhana, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Senin, 7 Oktoner 2025.
Dari hasil operasi, RW diamankan pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. Ia berperan sebagai konten kreator pro-ISIS dan aktif membuat serta membagikan materi propaganda.
Selanjutnya, KM ditangkap pada Senin 6 Oktober 2025, pukul 17.01 WIB di Kabupaten Pesisir Selatan, karena kerap mengunggah konten provokatif termasuk gambar senjata api. Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, petugas juga menangkap AY di Kota Padang, yang berperan sebagai pembuat konten bertema “Daulah”.
Sementara itu, RR diamankan pada Senin pagi pukul 07.06 WIB di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah diketahui aktif melakukan provokasi untuk mendorong aksi teror melalui platform daring.
Dalam penangkapan tersebut, tim Densus 88 turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas propaganda terorisme. Di antaranya satu buah rompi hijau loreng, tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS, serta beberapa buku bertema radikalisme seperti Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah, Melawan Penguasa, dan Al Qiyadah wal Jundiyah.
“Barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki afiliasi ideologis yang kuat dengan ISIS dan berupaya menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital,” jelas AKBP Mayndra.
Polri menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia. Keempat terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Densus 88 untuk pengembangan lebih lanjut.