PW Pergunu Aceh Dukung Reformasi Sistem Kesejahteraan Guru dan Dosen Melalui Jalur Konstitusional

Banda Aceh, JBA – Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW PERGUNU) Provinsi Aceh menyatakan dukungan moral terhadap setiap ikhtiar konstitusional yang bertujuan memperkuat sistem perlindungan, penghargaan profesi, dan kesejahteraan guru maupun dosen di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan menyikapi bergulirnya pengujian materiil terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut pada pokoknya mengangkat isu mengenai kepastian hukum atas sistem penggajian dan standar kesejahteraan dosen, yang oleh para pemohon dinilai memerlukan penguatan norma agar lebih mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua PW PERGUNU Aceh, Dr. Tgk. Furqan, M.A., yang juga merupakan dosen di Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh, menegaskan bahwa PERGUNU menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme konstitusional dalam menguji norma undang-undang.

Menurutnya, dalam negara hukum demokratis, judicial review merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk memastikan bahwa setiap norma peraturan perundang-undangan tetap selaras dengan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

“PW PERGUNU Aceh memandang bahwa setiap warga negara maupun organisasi profesi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana dijamin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, proses yang sedang berlangsung harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, tanpa membangun opini yang mendahului putusan Mahkamah Konstitusi.”

Dr. Furqan menambahkan bahwa kesejahteraan guru dan dosen bukan sekadar persoalan peningkatan pendapatan individu, melainkan menyangkut ketahanan sistem pendidikan nasional. Guru dan dosen merupakan aktor utama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, kebijakan mengenai penghasilan, perlindungan profesi, jenjang karier, dan kepastian penghargaan terhadap profesi pendidik harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa.

Menurutnya, berbagai diskursus yang berkembang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sesungguhnya memperlihatkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan kesejahteraan pendidik secara lebih komprehensif, proporsional, dan berbasis prinsip keadilan. Berbagai organisasi profesi maupun asosiasi akademik juga telah menyampaikan pandangan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen memiliki hubungan erat dengan peningkatan mutu pendidikan, kualitas penelitian, inovasi, serta daya saing nasional.

Lebih lanjut, Dr. Furqan menegaskan bahwa PERGUNU sejak awal didirikan bukan semata menjadi organisasi profesi guru, melainkan menjadi wadah pengabdian yang mengintegrasikan perjuangan keilmuan, penguatan karakter, serta advokasi kebijakan pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya empat mandat strategis PERGUNU yang relevan dengan agenda reformasi pendidikan nasional.

Pertama, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, seminar, workshop, pengembangan literasi digital, serta penguatan kapasitas profesional agar guru mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.

Kedua, penguatan karakter dan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah sebagai fondasi pembentukan generasi yang moderat, toleran, berintegritas, serta memiliki komitmen kebangsaan.

Ketiga, advokasi dan perlindungan profesi, yaitu memberikan pelayanan, pendampingan, perlindungan hukum, sekaligus memperjuangkan kesejahteraan guru secara berkeadilan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mendorong pemerataan mutu pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, sehingga seluruh warga negara memperoleh kesempatan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

“Seluruh misi tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan besar, yakni menghadirkan pendidikan nasional yang bermutu, berkeadilan, inklusif, dan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Dr. Furqan.

Ia juga menekankan bahwa reformasi kesejahteraan guru dan dosen seyogianya tidak dipahami sebagai beban fiskal semata, melainkan sebagai strategi pembangunan nasional. Negara-negara yang berhasil membangun kualitas sumber daya manusianya pada umumnya menempatkan profesi pendidik sebagai profesi yang memperoleh penghormatan sosial, perlindungan hukum, serta kesejahteraan yang layak sehingga para pendidik dapat berkonsentrasi penuh pada proses pembelajaran, penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris PW PERGUNU Aceh, Tgk. Khasanda, S.Pd.I., M.Pd., menyampaikan bahwa PERGUNU berharap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi momentum refleksi nasional dalam membangun sistem pendidikan Indonesia yang semakin adil dan berkelanjutan.

Menurutnya, substansi yang lebih penting dari perdebatan mengenai sistem penggajian adalah bagaimana negara mampu menghadirkan kebijakan pendidikan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta penghargaan yang proporsional terhadap profesi guru dan dosen.

“PERGUNU Aceh berpandangan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen tidak boleh diposisikan sebagai kepentingan sektoral, melainkan sebagai kepentingan strategis bangsa. Kesejahteraan yang memadai akan memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperluas ruang inovasi pembelajaran, serta memperkuat kontribusi pendidik dalam pembangunan nasional.”

Tgk. Khasanda menambahkan bahwa PERGUNU siap menjadi mitra strategis pemerintah, lembaga legislatif, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam merumuskan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah, data empiris, serta nilai-nilai keadilan konstitusional.

Ia juga mengajak seluruh guru dan dosen di Indonesia untuk tetap menjaga marwah profesi, mengedepankan etika akademik, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi, serta terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

Menutup pernyataannya, PW PERGUNU Aceh berharap agar setiap proses pembaruan kebijakan pendidikan nasional senantiasa berorientasi pada penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Reformasi regulasi mengenai kesejahteraan guru dan dosen, apabila diperlukan berdasarkan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, hendaknya mampu menghadirkan sistem yang lebih adil, transparan, berkelanjutan, serta tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagi PW PERGUNU Aceh, memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen bukan sekadar memperbaiki sistem remunerasi, melainkan merupakan bagian dari ikhtiar besar membangun ekosistem pendidikan nasional yang bermartabat, berkeadilan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT