Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap MAS (36) pelaku pencurian sepeda motor di Gampong Baet, Aceh Besar. Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan LM (35), seorang ibu rumah tangga, serta PT (27), juru parkir, yang terlibat sebagai penadah motor curian, Rabu 27 Agustus 2025.
Pihak Polresta Banda Aceh telah menerima laporan kehilangan sepeda motor sejak hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 yang dilaporkan oleh Fachri Anzar Hasibuan (33) dan Urfani (22) Selasa tanggal 29 Juli 2025.
Kasat Reskrim AKP Donna Briadi menjelaskan, LM menerima gadai motor Honda Vario curian seharga Rp1,3 juta dari MAS, lalu menggadaikannya lagi kepada PT seharga Rp2,5 juta. Ketiganya kini ditahan bersama barang bukti motor hasil curian.
“Sekitar jam 13.30 WIB tadi siang, unit opsnal ranmor berhasil menangkap MAS yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di depan Toko Baju Old Stuf beberapa waktu lalu beserta obeng dan palu yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya,” ucap Kasatreskrim.
AKP Donna mengimbau, agar berhati-hati menerima gadai motor dengan harga miring atau murah. Jika pun hendak menerima gadai, silahkan periksa atau mintakan surat berupa STNK serta penggadai dapat memperlihatkan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kenderaan.