Kota Jantho — Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan para pemangku kepentingan terkait terus memperkuat sinergi dalam menangani kawasan rawan tanaman terlarang. Upaya tersebut dilakukan melalui pencegahan, edukasi, serta pengembangan ekonomi alternatif guna mendorong masyarakat beralih ke kegiatan produktif.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Sinergi Program Stakeholder pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar, yang berlangsung di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa, 29 September 2026.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo hadir dalam rapat tersebut bersama Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Dr. Aldrin MP Hutabarat, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, perwakilan Kodim 0101/KBA, para kepala BNNK se-Aceh, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Aceh Besar terkait.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, persoalan tanaman terlarang tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, dan kesejahteraan. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan terpadu yang turut memperhatikan masa depan generasi muda.
“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat hanya dilihat dari sisi penegakan hukum. Ini juga berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda,” ujar Joko dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Joko, Polda Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kawasan rawan tanaman terlarang. Pendekatan yang dilakukan akan mengedepankan aspek humanis, terukur, dan berkelanjutan.
“Kami siap bersinergi. Penanganannya juga perlu diiringi dengan pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendidikan, penguatan ketahanan keluarga, serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan. Kita juga harus membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan dan masyarakat dari ancaman tanaman terlarang merupakan tanggung jawab bersama,” kata Joko.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Dr. Aldrin MP Hutabarat mengatakan, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi faktor penting agar penanganan kawasan rawan tidak berjalan secara parsial. Melalui kolaborasi yang terarah, upaya tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan yang berkelanjutan dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Aldrin juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan berkontribusi dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia berharap rapat kerja tersebut dapat memperkuat kesamaan persepsi sekaligus menghasilkan langkah-langkah konkret dan terpadu dalam memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang di Aceh Besar.
“Semoga rapat kerja ini semakin memperkuat sinergi seluruh elemen bangsa untuk menyatukan persepsi dan bergerak bersama,” tutupnya.




