Kantor Pertanahan Aceh Jaya Siapkan Implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi

CALANG,JBA – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya menggelar pertemuan untuk mempersiapkan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari. Pertemuan yang berlangsung di Calang pada hari Rabu (23/9/2026). ini menandai langkah awal kesiapan daerah tersebut dalam layanan perintis diawal tahun.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya, Hardi Yuliandi, bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dian Ayunda, Dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, hadir Kepala Dinas Kominsa,Fahmi, dan Kepala Bidang Aptika, Dedi Saputra,

Agenda utama pertemuan adalah koordinasi dan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) lintas instansi antara BPKK dan Kantor Pertanahan untuk mensukseskan pelaksanaan Perintis serta dukungan sistem jaringan dari Dinas Kominsa.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan.

Dalam skema Perintis, peran Dinas Kominsa menjadi sangat krusial. Dinas Kominsa bertanggung jawab melakukan integrasi sistem melalui SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah) Komdigi.

Integrasi ini akan menghubungkan jaringan E-BPHTB daerah dengan sistem Layanan Balik Nama Sertifikat di Kantor Pertanahan, guna mempercepat proses validasi perpajakan dan penerbitan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya, Hardi Yuliandi, menyatakan bahwa penunjukan kantor pertanahan kabupaten Aceh Jaya dalam kegiatan layanan perintis merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, khususnya Dinas Kominsa. Sinergi ini adalah kunci untuk mewujudkan layanan peralihan hak yang cepat, transparan, dan akuntabel, hanya dalam waktu 10 hari,” ujar Hardi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominsa Aceh Jaya, Drs. Fahmi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyediakan infrastruktur sistem yang andal.

“Dinas Kominsa siap mendukung penuh integrasi data ini. Melalui SPLP, kami akan memastikan pertukaran data antara E-BPHTB di Bidang Pendapatan BPKK Aceh Jaya dan sistem pertanahan berjalan lancar dan aman, sehingga target waktu 10 hari dapat tercapai,” jelas Fahmi.

Uji coba pelaksanaan Perintis di Aceh Jaya direncanakan akan berjalan efektif mulai tanggal 1 Januari 2027. Keberhasilan inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi implementasi layanan pertanahan modern secara nasional.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT