Lima Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya

CALANG, JBA-Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan hukuman cambuk bagi tiga pelaku judi online dan dua pelaku pelecehan seksual.

Pelaksanaan hukuman berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Gampong Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, pada Kamis (24/9/2026).

Kelima pelaku tersebut telah diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Pengadilan Calang dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, menyampaikan pelaksanaan hukuman telah dilaksanakan terhadap kelima terpidana tersebut.

Tiga terpidana perkara maisir (judi online) yaitu Ilham Sahputra, Fahriansyah, dan Asrijal. Sementara dua terpidana perkara pelecehan seksual yakni, Albadri dan Jailani Musa.

Dalam pelaksanaan hukuman tersebut, Albadri menjalani hukuman 42 kali cambuk. Sedangkan Jailani Musa menjalani 91 kali cambuk ditambah hukuman penjara selama 100 bulan.

“Pelaksanaan hukum jinayah ini telah melalui proses amar putusan sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ungkap Badri Wasil.

Ia berharap pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat dan aqidah.

“Kita berharap seluruh masyarakat menjauhi tindakan yang melanggar ketentuan syariat dan aqidah,” ujarnya.

Pelaksanaan hukuman ini turut dihadiri oleh Asisten I Sekretaris Kabupaten Aceh Jaya, Asy’ari, yang mewakili Bupati Aceh Jaya, perwakilan Kapolres Aceh Jaya, perwakilan Dandim 0114/Aceh Jaya, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta Camat Krueng Sabee, Syarwan.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT