Banda Aceh, JBA – Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf (Mualem) resmi meluncurkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh.
Peluncuran program ini dilakukan di Masjid Raya Baiturahman, bertepatan dengan malam Nuzulul Quran 1446H, Minggu 16 Maret 2025.
Ingub No.01/INTSR/2025 ini menjadi sebuah pedoman strategis dalam penguatan syariat Islam di Aceh, di mana salah satu poin penting dari instruksi ini adalah penutupan toko dan penghentian aktivitas 15 menit sebelum azan berkumandang.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semua warga, termasuk para pelajar, untuk bergegas ke masjid dan melaksanakan shalat berjamaah.
Selain itu, siswa di sekolah dan madrasah diimbau untuk membaca Alquran 15 menit sebelum pelajaran dimulai, menciptakan suasana yang lebih religius di lingkungan pendidikan.
Ketua Umum Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) Banda Aceh, Rifki Ismail, mendukung kebijakan Pemerintah Aceh tersebut.
“Kami sangat yakin dengan gebrakan Gubernur Aceh ini, melalui instruksi ini, beliau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat syariat Islam di Aceh. Kehadiran Bupati dan Walikota se Aceh dalam peluncuran ini juga menunjukkan dukungan yang solid dari para pemimpin daerah,” ujarnya, Senin 17 Maret 2025.
Rifki mengajak seluruh pemuda Aceh untuk mendukung dan menerapkan instruksi ini dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebagai generasi muda, kita memiliki tanggung jawab untuk mengambil bagian dalam mendukung gubernur dalam mengimplementasikan instruksi ini. Mari kita jadikan Aceh sebagai contoh daerah yang religius dan berbudaya,” tambahnya.
Respon positif dari berbagai kalangan diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan instruksi ini, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pengamalan syariat Islam di Aceh.
“Semoga langkah ini bisa menjadi momentum bagi seluruh masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan menjalankan ibadah dengan lebih baik,” ujarnya lagi.