Pemkab Aceh Jaya Imbau DD Tahap I dan ADG Tahap II Tersalurkan Sebelum Pukul 12.00 Hari Ini

CALANG,JBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB), Dahrial Saputra, S.IP, menginstruksikan kepada seluruh Keuchik se-Kabupaten Aceh Jaya untuk segera menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II.

Langkah ini dilakukan mengingat anggaran tersebut telah masuk ke Rekening Kas Gampong masing-masing dan momentum Meugang Hari Raya Idul Adha. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengharapkan kedua anggaran tersebut dapat tersalurkan kepada penerima pada tanggal 26 Mei 2026 sebelum pukul 12.00 WIB.

Penentuan waktu ini didasarkan pada pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan para aparatur gampong serta jajaran pelayanan masyarakat gampong dalam memenuhi kebutuhan Meugang dan Hari Raya Idul Adha.

Kepala Dinas DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP, menekankan bahwa realisasi anggaran harus berjalan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peruntukan yang berlaku.

” Para Keuchik menyalurkan Dana Desa Tahap I sesuai peruntukannya, yang meliputi Honorarium Operator Layanan Terintegrasi, Honorarium Bunda PAUD, Honorarium Pimpinan atau Guru PAUD, serta Honorarium Operator PAUD,” ungkapnya. Senin,(25/5/2026).

Selain itu,ia juga menjelaskan, Alokasi juga diarahkan untuk Honorarium Pimpinan atau Guru Balai Seumeubeut, Honorarium Pimpinan atau Guru TPA, Honorarium Imam Masjid, Honorarium Tgk. Sagoe Gampong, Honorarium Bilal Masjid, Honorarium Khadam Masjid, Honorarium Imam Meunasah, Honorarium Bilal Meunasah, dan Honorarium Pentajhiz Mayat Laki-laki maupun Perempuan. Selain itu, dana ini mencakup Insentif Kader Posyandu serta program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Selaras dengan penyaluran Dana Desa, anggaran ADG Tahap II yang telah masuk ke rekening gampong juga harus segera dicairkan untuk memenuhi Hak Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan aparatur gampong. Anggaran ini diperuntukkan bagi Siltap Keuchik, Siltap Sekgam, Siltap Kasi Pemerintahan, Siltap Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Siltap Kaur Umum dan Perencanaan, Siltap Kaur Keuangan, serta Siltap Kepala Dusun.

Di samping itu, alokasi ADG digunakan untuk membayar Tunjangan Ketua Tuha Peut, Tunjangan Anggota Tuha Peut, Jasa Honorarium Pelayanan Gampong (Linmas Gampong), dan Honorarium Ketua Pemuda Gampong.

” Apabila ada yang merasa BLT, honor ataupun siltapnya belumya disalurkan sampai dengan Bulan Mei ini, maka kami harap untuk segera melaporkannya kepada pihak Kecamatan (Camat), nantinya pihak Kecamatan akan melaporkannya kepada kami.” Tutupnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT