Aksi Jilid IV, ARA Tegaskan Perjuangan JKA Demi Hak Kesehatan Rakyat Aceh

Banda Aceh- Dalam kondisi cuaca yang tidak menentu, Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid IV untuk menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin, 18 Mei 2026.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian demonstrasi yang telah dimulai sejak 4 Mei 2026. Demonstrasi jilid II berlangsung pada 9 Mei 2026, kemudian berlanjut pada aksi jilid III yang digelar 13 Mei 2026. Karena belum adanya titik terang dari Pemerintah Aceh, ARA kembali melaksanakan aksi jilid IV pada 18 Mei 2026.

Juru Bicara ARA, Habibi, mengatakan aksi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan.

Menurutnya, aksi tersebut juga menjadi bukti bahwa tuntutan yang dibawa ARA benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat Aceh, bukan ditunggangi kepentingan lain.

“Aksi yang kami lakukan hari ini bertujuan mempertegas bahwa ARA memiliki bukti konkret terhadap aspirasi rakyat melalui petisi yang telah ditandatangani. Sebenarnya alasan kami aksi bukan karena ada isu-isu lain ataupun penunggangan. Yang perlu kami tegaskan, pencabutan Pergub itu tidak boleh dilakukan tanpa berita acara,” kata Habibi.

Ia menambahkan, perjuangan yang dilakukan ARA merupakan kemenangan masyarakat Aceh dalam mempertahankan hak layanan kesehatan.

“Aksi kami hari ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ini adalah hak dan kemenangan mutlak rakyat Aceh. Kami juga sangat menyayangkan karena hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat lahirnya Pergub JKA,” ujarnya.

Habibi menilai keberadaan Pergub JKA telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak terhadap pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit di Aceh.

“Pergub ini menimbulkan kegaduhan di seluruh Aceh dan bahkan menimbulkan korban dari masyarakat. Karena itu, kami menilai pemerintah wajib meminta maaf kepada rakyat Aceh,” katanya.

Selain itu, ARA juga menilai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 cacat secara hukum. Meski pemerintah mengakui pencabutan aturan tersebut terjadi karena desakan masyarakat, ARA menegaskan pertanggungjawaban moral dari pemerintah tetap diperlukan.

Dalam kesempatan itu, ARA turut menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa, insan pers, dan masyarakat Aceh yang selama ini mendukung perjuangan mereka.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media, mahasiswa, dan seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung serta mengawal aspirasi rakyat,” tambah Habibi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kini kembali dapat diakses secara normal di seluruh fasilitas kesehatan di Aceh.

Ia menyebutkan layanan kesehatan tersedia di 336 puskesmas serta rumah sakit negeri dan swasta yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.

“Seluruh masyarakat Aceh yang berjumlah sekitar 5,7 juta jiwa sudah bisa kembali berobat di seluruh puskesmas dan rumah sakit yang ada di Aceh,” ujar Ferdiyus.

Ia juga mengatakan Pemerintah Aceh saat ini sedang menyiapkan regulasi baru pasca pencabutan Pergub JKA. Proses administrasi aturan tersebut nantinya akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Ferdiyus menegaskan selama ini tidak terdapat kendala anggaran dalam pembiayaan program JKA.

“Selama ini tidak ada masalah terkait anggaran untuk membiayai JKA. Setiap tahunnya anggaran tersebut selalu dilunasi,” katanya.

Pencabutan Pergub JKA sendiri disambut positif oleh masyarakat Aceh. Banyak warga mengaku bersyukur karena kini dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa memandang kategori desil ekonomi.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT