Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri mengatakan mulai besok, Selasa, 6 Juni 2023, KIP Aceh akan uji kemampuan baca Alquran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Besok dimulai, sejak 6 sampai dengan 12 Juni,” ucap Syamsul, Senin, 5 Juni 2023, di Banda Aceh.
Syamsul menegaskan KIP Aceh telah menetapkan tim penguji 30 orang, dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Pernusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Pelaksanaan tahapan uji baca Alquran, jelas Syamsul, diatur sesuai Keputusan KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Alquran bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik nasional dan partai politik lokal.
“Tes akan dilakukan di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh,” ujarnya.
Syamsul menjelaskan, penilaian uji mampu baca Alquran difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab. Selain itu, untuk bobot penilaiannya para bacaleg akan mendapat 40 poin apabila makhrajul hurufnya tepat. 40 poin apabila harkat dan maad sesuai, serta 20 poin dinilai dari adab dan penampilan.
“Kelulusan peserta uji mampu baca Alquran ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian,” ucapnya.
Kemudian, kata Syamsul, peserta uji mampu Alquran dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin. Bacaleg yang tidak mampu baca Alquran maka dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Terhadap hal tersebut, partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan bakal calon pengganti dan bakal calon pengganti wajib mengikuti uji mampu baca Alquran,” pungkasnya.