Berkat Respon Cepat, Pelaku Penipuan Emas di Aceh Jaya Berhasil Diringkus

CALANG,JBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan dalam transaksi jual beli emas. Pelaku berinisial RS (29 tahun), perempuan, beralamat di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika, S.H. dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, serta didukung oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.

Tim berhasil mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Toko Emas Mulia Jaya, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, tepatnya pada Jumat (22/05/2026) malam sekitar pukul 00.30 WIB.

Kejadian bermula pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 14.30 WIB, di Toko Emas Mulia Jaya milik Saudara Husaini. Pada saat itu, pelaku datang dengan niat menjual perhiasan berupa cincin dan gelang emas kepada pihak toko.

Husaini selaku pemilik toko melakukan pengecekan awal terhadap keaslian barang tersebut dan langsung menyelesaikan transaksi dengan nilai pembayaran sebesar Rp67.200.000,00. Setelah transaksi selesai dan pelaku meninggalkan lokasi, Husaini memotong dan meleburkan emas tersebut.

Ia kemudian mendapati bahwa barang itu bukan emas murni, melainkan campuran emas dan perak. Mengetahui hal tersebut, Husaini merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Jaya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika, S.H. dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, serta didukung oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, bergerak cepat melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan, penyelidikan, hingga pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.

“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam penyelesaian kasus ini. Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” tutupnya.

 

 

 

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT