Banda Aceh — Delapan terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis. 21 Mei 2026. Eksekusi hukuman tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh dan disaksikan langsung oleh masyarakat.
Para terpidana dinyatakan terbukti secara sah melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Pelanggaran yang dilakukan meliputi jarimah zina, ikhtilat (bermesraan atau berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), serta maisir atau perjudian online.
Enam orang di antaranya merupakan pasangan yang terlibat kasus zina dan ikhtilat. Sementara tiga lainnya terjerat kasus perjudian online. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh sejak Januari 2026 lalu.
Adapun para terhukum yakni M Adil dan Nurfadilah, yang masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Keduanya terbukti bersalah dalam perkara jarimah zina, melanggar Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya, Igosli Ananda dan Sulis Vausia juga dijatuhi hukuman masing-masing 100 kali cambuk setelah terbukti bersalah dalam perkara jarimah zina, melanggar Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Rizki dan Amelia menerima hukuman masing-masing 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, Murdani dan Mursalin masing-masing dijatuhi hukuman 10 kali cambuk, sedangkan Putra Rizki menerima hukuman sembilan kali cambuk. Ketiganya terbukti bersalah dalam perkara jarimah maisir atau perjudian, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat. Para terpidana juga mendapatkan pengurangan masa hukuman berdasarkan masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas praktik open BO, perjudian online, serta berbagai pelanggaran syariat Islam lainnya di wilayah Banda Aceh.
Menurutnya, tiga terpidana di antaranya merupakan pelaku open BO yang beroperasi melalui aplikasi daring, sedangkan dua pasangan lainnya diamankan saat berada di tempat gelap dan kamar kos.
“Tidak ada ruang bagi pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh. Kami juga terus menyasar praktik open BO, salah satunya pelaku yang dieksekusi hari ini,” ujar M. Rizal.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama yang memasuki usia remaja, guna mencegah keterlibatan dalam pelanggaran syariat Islam




