JAKARTA – Pengacara yang juga menjabat Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat menyatakan diri sebagai pembela dari mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Adapun Irjen Teddy telah ditetapkan tersangka pada Jumat, 14 Oktober 2022, dan sebelumnya ditangkap terkait dugaan kasus peredaran narkoba.
“Ya, benar (pengacara Irjen Teddy),” kata Henry, Senin 17 Oktober 2022, malam.
Henry menjelaskan, sejak Irjen Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri, istri Teddy langsung mendatangi Henry untuk meminta agar dia dampingi.
Saat itu, kata Henry, istri Teddy juga menceritakan duduk persoalan. Setelahnya, ia juga meminta untuk bertemu dan mendengar langsung dengan Teddy.
Ia lantas menilai bahwa perkara yang dituduhkan ke kliennya tidak masuk akal karena nilainya tak terlalu besar.
Terlebih lagi, menurut dia, Teddy juga bersumpah bahwa ia tidak terlibat perkara terkait narkoba itu.
“Tidak masuk akal saya begitu ya, ndak masuk akal. Ya, lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek misalnya pembangunan mapolda atau apa, masih mungkin, misalnya sampai Rp 20 miliar atau berapa begitu ya. Ini sudah narkoba, nilainya cuma ratusan juta rupiah dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu,” ujar dia.
Lebih lanjut, pertimbangan Henry menerima Teddy sebagai kliennya karena ia sudah mengenal dan mengetahui keseharian kliennya sangat taat beribadah.
Ia juga menuturkan bahwa pertimbangan Henry juga diperkuat dengan analisis hukum, keyakinan, dan akal sehatnya untuk mengawal kasus tersebut.
“Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, shalat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu, saya berketetapan bahwa dia memang enggak salah,” tambah dia.
Pendampingan hukum yang diberikan untuk Teddy, kata dia, tidak berdasarkan bayaran atau honorarium.
Ketua Umum DPP Granat itu juga menyatakan, jika memang ia menilai Teddy bersalah, tentu akan menjadi orang pertama yang menghukumnya.
“Kalau Teddy, masuk akal saya, dia melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati, kan gitu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi, termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 14 Oktober 2022, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Diduga terima Rp 300 juta
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, Irjen Teddy Minahasa menunjukkan bahwa dirinya mengetahui adanya penyisihan barang bukti (barbuk) 5 kilogram sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima sebanyak 5 kg barang bukti sabu diganti dengan tawas. Penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
“Adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak
5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022.” demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan, Jumat, 14 Oktober 2022.
“Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 kg tawas,” ucapnya.
Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody kepada seorang wanita bernama Linda untuk menjual barang bukti sabu itu.
Menurut gelar perkara, hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda. Selanjutnya, Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda.
“Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief,” demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.
Dody menjual sabu tersebut seharga 241.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 300 juta. Hasil uang penjualan itu pun diterima oleh Teddy Minahasa.