CALANG, JBA – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menerima pembayaran sanksi berupa denda dan uang pengganti sebesar Rp140 juta dari kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah melalui program redistribusi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, yang terjadi pada tahun 2016. Pembayaran diselesaikan oleh terpidana Aidi Akhyar.
Penyerahan pembayaran tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, S.Pd., S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Cherry Arida, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016, total sanksi yang harus dibayar berjumlah Rp140.000.000,00. dan seluruhnya telah disetorkan ke Kas Negara,” jelasnya.
Cherry menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan para pelaku telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa tanah seluas sekitar 5.145.910 m², dengan nilai kerugian keuangan negara yang tercatat sebesar Rp12.607.479.500,00 (dua belas miliar enam ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Merujuk pada Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3546 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 April 2026, hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 60 hari; Pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Apabila terpidana tidak melunasi uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka ketidakmampuan membayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 (enam) bulan.




