Polres Aceh Jaya Musnahkan 38 Knalpot Brong

Calang, Jariganberitaaceh.com – Polres Aceh Jaya musnakan 38 knalpot brong dengan pemotongan knalpot brong, yang dilaksankan di Polres Aceh Jaya, Senin, 22 Mei 2023.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono mengatakan pemusnakan knalpot brong sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, sesuai Pasal 285 Ayat 1 Juncto 106 Ayat 3.

AKBP Yudi Wiyono juga menjelaskan hasil diskusi Jumat Curat, beberapa waktu lalu, permintaan beberapa masyarakat untuk menertipkan knalpot brong yang mengaggu aktifitas masyarakat.

“Kami telah melakukan penindakan dan penyitaan 38 knalpot yang dipotong dengan gerinda, sehigga knalpot tersebut tidak bisa di gunakan lagi,” ujarnya.

Yudi Wiyono berharap masyarakat tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong, karena sangat menganggu dan melangar peraturan lalu lintas.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT