CALANG,JBA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) memperkuat tata kelola keamanan informasi sebagai langkah mendukung penyelenggaraan pemerintahan digital yang aman dan andal.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat penetapan kebijakan tata kelola keamanan informasi yang digelar di Media Center Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Selasa, (22/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Diskominsa Aceh Jaya, Fahmi, yang membahas sejumlah agenda penting, mulai dari evaluasi program kerja tahun 2025, kendala teknis, penetapan kebijakan dan SOP keamanan informasi, hingga rencana aksi bidang persandian untuk tahun 2027.
Fahmi dalam paparannya menegaskan, keamanan informasi tidak hanya menjadi urusan teknis Diskominsa, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh SKPK.
“Keamanan informasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh SKPK. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk menerapkan kebijakan, SOP dan langkah pengamanan secara konsisten,” ujar Fahmi.
Menurutnya, penguatan keamanan informasi perlu dilakukan secara menyeluruh, baik melalui penyempurnaan kebijakan dan SOP, peningkatan kesadaran keamanan siber ASN, maupun penguatan infrastruktur teknologi informasi.
Sementara itu, Kabid Persandian Diskominsa Aceh Jaya, Syafrizal, menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi ancaman siber yang dapat mengganggu sistem pemerintahan.
Ia mendorong seluruh ASN membangun kebiasaan digital yang lebih aman, antara lain dengan menggunakan kata sandi yang kuat, autentikasi multifaktor, memperbarui perangkat lunak secara berkala, melakukan pencadangan data, serta tidak sembarangan membuka tautan atau pesan yang mencurigakan.
“Kesadaran pengguna menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan sistem. Karena itu, setiap ASN perlu memahami langkah dasar pengamanan informasi dalam aktivitas digital sehari-hari,” papar Syafrizal.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut untuk memperkuat keamanan sistem elektronik pemerintah daerah. Di antaranya penguatan kebijakan dan SOP keamanan informasi, peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan, penggunaan perangkat lunak berlisensi, penguatan perlindungan jaringan dan aplikasi, serta penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi ASN.
Selain itu, pengelola website pemerintah yang sudah tidak aktif diminta segera berkoordinasi dengan Diskominsa untuk ditindaklanjuti. Seluruh SKPK juga didorong berperan aktif dalam menjaga keamanan sistem elektronik dan segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan kepada Diskominsa atau melalui Tim CSIRT Aceh Jaya.
Pemkab Aceh Jaya juga akan memperluas edukasi keamanan informasi bagi ASN dan masyarakat melalui penyebarluasan materi edukatif.
Melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi seluruh SKPK, Pemkab Aceh Jaya berkomitmen membangun tata kelola keamanan informasi yang semakin kuat. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang aman, andal, dan terpercaya, sekaligus mendukung pelayanan publik berbasis digital yang semakin efektif dan berkualitas.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Diskominsa Aceh Jaya, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominsa Aceh Jaya, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominsa, serta sejumlah pejabat dan perwakilan SKPK terkait.
Kehadiran lintas perangkat daerah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi, sinergi, dan komitmen bersama untuk menerapkan tata kelola keamanan informasi secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.




