Langgar Perwal dan Tidak Prokes, 7 Warkop Kembali Disegel Petugas

Banda Aceh – Personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Perwal Kota Banda Aceh dan tidak menerapkan Prokes, Sabtu malam (29/5/2021).

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap 7 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal.

Hal tersebut dikatakan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito dalam keterangan singkatnya, Minggu (30/5/2021) di Mapolda Aceh.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi.

Apalagi, lanjutnya, pasca lebaran Idulfitri tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya meningkat tajam.

“Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 pasca lebaran cukup signifikan,” ucap Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga membeberkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.

“Sedikitnya ada 7 lagi yang disegel, yaitu Warkop Kampus, Warkop Kiano, Warkop Tanjung, Warkop Ayah Gading, Sagoe Kupi Laksana 42, Warkop Setui, dan Yan Kopi,” beber Agus.

Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.

Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.

“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran. Dan kami melakukan penyegelan ini bukan karena kejam, akan tetapi demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. Red.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

18 KOMENTAR

  1. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/langgar-perwal-dan-tidak-prokes-7-warkop-kembali-disegel-petugas/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/langgar-perwal-dan-tidak-prokes-7-warkop-kembali-disegel-petugas/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you can find 29690 more Information on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/langgar-perwal-dan-tidak-prokes-7-warkop-kembali-disegel-petugas/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/langgar-perwal-dan-tidak-prokes-7-warkop-kembali-disegel-petugas/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/langgar-perwal-dan-tidak-prokes-7-warkop-kembali-disegel-petugas/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Here you will find 10548 more Info on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/langgar-perwal-dan-tidak-prokes-7-warkop-kembali-disegel-petugas/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/langgar-perwal-dan-tidak-prokes-7-warkop-kembali-disegel-petugas/ […]

Komentar ditutup.