7 Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk, Terberat 100 Kali Cambuk

 

Kuala Simpang, Jaringanberitaaceh.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Syariat Islam melaksanakan eksekusi uqubat cambuk, di Halaman Islamic Centre Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (26/11/2021).

Tujuh orang terdakwa hadir dilokasi. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat. Diantaranya terbukti melanggar Pasal 34 dengan jumlah 100 kali cambuk. Pasal 37 dengan sanksi 100 kali cambuk. Pasal 20 dengan sanksi 35 kali cambuk. Pasal 18 sanksinya 10 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi disaksikan Kepala Dinas Syariat Islam, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, perwakilan dari Mahkamah Syar’iah, perwakilan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap adanya efek jera terhadap pelanggar dan masyarakat, sehingga angka pelanggaran Qanun Jinayat mengalami penurunan. (SM)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT