Cegah Pelanggaran, Kapolres Aceh Selatan Sosialisasi Qanun Jinayat

Aceh Selatan – Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH menjadi Narasumber pada acara sosialisasi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan di SMP N 1 Tapaktuan, sosialisasi itu sebagai salah satu bentuk dukungan pihak kepolisian dalam rangka penerapan qanun jinayat, khusususnya di Aceh Selatan, Kamis (26/8/2021).

Dalam paparannya, Ardanto menjelaskan isi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, terkait dengan ancaman hukuman yang akan dikenakan bagi pelanggar qanun.

Ardanto juga mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mengajak para pelajar agar dapat memahami tentang hal-hal yang dilarang dalam qanun tersebut. Sehingga para pelajar dapat menjaga perbuatan yang dilarang sejak dini.

“para siswa-siswi ini tampak sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksankan oleh Sat pol PP dan WH kabupaten Aceh Selatan ini. Acara ini juga sangat efektif apalagi di usia muda mereka harus tahu, apa itu hukum jinayat?” ucap Ardanto.

Hal ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran Qanun di tengah masyarakat khusunya di Kabupaten Aceh Selatan.

“keterlibatan orang tua dan guru sangatlah penting untuk menjaga dan mengawasi anak-anak dan para pelajar agar terhindar dari hal-hal yang dilarang dalam syariat islam,” tutup Ardanto.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT