Banda Aceh – Warga Aceh yang tidak tercantum dalam daftar kepesertaan awal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini tak perlu khawatir. Pemerintah Aceh membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan melalui sejumlah jalur resmi agar tetap bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian program JKA yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Dalam skema terbaru, penerima manfaat difokuskan pada masyarakat Desil 6 dan 7 sebagai upaya menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Sementara itu, warga yang masuk Desil 8, 9, dan 10 diarahkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan.
Meski terjadi pembatasan cakupan, Pemerintah Aceh memastikan bahwa pasien dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa mempertimbangkan status desil ekonomi.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, menegaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak namun belum terdata dapat segera mengajukan sanggahan untuk memperbaiki status desil mereka dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Warga yang tidak tercantum dalam daftar kepesertaan awal JKA dapat mengajukan sanggahan melalui beberapa jalur yang telah disediakan,” ujar Budi, Senin 13 April 2026.
Empat Cara Ajukan Sanggahan JKA
Pemerintah Aceh menyediakan empat cara yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengajukan sanggahan, yaitu:
1. Melalui Kantor Keuchik/Kepala Desa
Warga dapat mendatangi kantor desa terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store, lalu gunakan menu Usul/Sanggah.
3. Melalui Call Center Kemensos
Hubungi layanan di nomor 021-171 untuk mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan.
4. Melalui WhatsApp Lapor Bansos
Kirim laporan melalui nomor 0887-171-171.
Cara Cek Status Desil
Sebelum mengajukan sanggahan, masyarakat disarankan untuk mengecek status desil secara mandiri melalui laman resmi Pemerintah Aceh dengan langkah berikut:
• Kunjungi situs: https://datawarga.acehprov.go.id/
• Pilih menu Cek Data Anda
• Masukkan NIK atau Nomor Kartu Keluarga
• Isi kode verifikasi
• Klik Cek Data untuk melihat hasil
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan JKA guna memastikan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan di tengah penyesuaian kebijakan yang sedang berlangsung.




