Forkopimda Aceh Tengah akan Datakan Konsesi Getah Pinus

Takengon – Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah mulai serius membahas penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan hasil rakor yang dilaksanakan di Kantor Bupati Aceh Tengah, Senin, 23 Mei 2022.

“Forkopimda Aceh Tengah akan mendata konsesi pada setiap perusahaan, pengusaha, penderes, termasuk lahan getah pinus yang ada di Aceh Tengah untuk memudahkan _mapping_ terhadap potensi pelanggaran hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, menyampaikan salah satu hasil rakor tersebut, Senin, 23 Mei 2022.

Selain itu, kata Sony, dalam rakor tersebut juga disepakati, Forkopimda Aceh Tengah akan membentuk tim penegakan hukum khusus terhadap pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.

Namun demikian, sebelum langkah hukum diterapkan, akan ada upaya preventif atau pencegahan yang bersifat informatif dan edukatif. Artinya, apabila upaya pencegahan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Ia mengimbau, para petani getah pinus tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh, misalnya PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina lestari di Gayo Luwes. Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu PAD Provinsi Aceh,” tutupnya.

Rakor teesebut dihadiri Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abu Bakar, Kapolres Nurochman Nulhakim, Dandim 0106 Wasono Handayani, Kajari Rista ZPA, KPH3 Yusrin, Dispenda Aceh Tengah Zulfikar, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidter Polres Aceh Tengah.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT