Karang Baru, Jaringanberitaaceh.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar pengarahan tentang netralitas ASN menghadapi Pemilu / Pilkada serentak tahun 2024. Senin 11-September-2023.
Kegiatan tersebut bertempat di aula Setdakab. Pj. Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman, SH, MH, yang memimpin langsung kegiatan itu dalam arahannya menghimbau kepada seluruh pejabat Eselon 2 dan Eselon 3 serta seluruh aparatur yang hadir untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terlebih menjelang Pemilu.
“Sebentar lagi ini kita akan menghadapi pemilu. Jangan sampai ASN menunjukkan keterlibatan dukungan kepada salah satu calon partai politik dengan memposting, baik foto maupun dukungan lainnya. Karena penyalahgunaan media sosial dapat dikenai sanksi UU ITE. Mari bijak mengelola sosial media,” ajak Meurah.
Sebagai ASN, Meurah menyampaikan adanya sebuah hak dan kewajiban yang telah diatur oleh Negara. Ia minta agar seluruh ASN dan segenap jajarannya untuk bisa menjaga kode etik dan tidak menyalahinya.
“Sekarang segala sesuatunya mudah menjadi viral. Sudah banyak pejabat yang terkena imbas dari ketidaksengajaan dari keluarga baik istri, suami maupun anak yang memposting atau menyebarluaskan hal-hal yang tidak pantas. Maka dari itu, ingatkan keluarga kita untuk bijak dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.
Selain itu, Meurah juga mengingatkan hal-hal yang harus dihindari oleh ASN salah satunya ialah ikut kampanye, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri dan ikut sebagai panitia kampanye serta tidak boleh mengerahkan ASN ikut kampanye.
Dalam momentum ini juga Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bekerjasama dengan BNN Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan tes urine kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Di mana tes urine ini dilakukan dalam rangka menjaga para ASN bersih dari narkoba.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Drs. Asra, Para Staf Ahli dan Asisten Setdakab Aceh Tamiang, Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.***