Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Seorang PNS, inisial AY (44) dihukum cambuk 30 kali setelah dipotong masa tahanan enam kali, di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, 2 Agustus 2022.
Warga Lueng Kuli ini terbuktik melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam hal ini ia terlibat kasus maisir (perjudian).
Kepala Seksi Penyeledikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki SAg MH mengatakan pelaku beridentitas PNS.
“Sudah 3 bulan ia diproses, hari ini dieksekusi,” tegasnya.
Sejak Januari 2022, kata Marzuki, 18 kasus sedang diproses di tingkat provinsi dan beberapa kasus di tingkat Kota Banda Aceh.
Ia meminta masyarakat meningalkan perbuatan haram tersebut, sebab melanggar KUHP dan syariat Islam di Aceh.