Polisi Pakai UU Tipikor di Kasus Mafia Tanah 4 Pejabat BPN

Jakarta – Polisi bakal menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam mengusut kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penerapan UU Tipikor dalam kasus ini.

“Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Disampaikan Hengki, saat ini keempat pejabat BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait kasus mafia tanah ini. Menurutnya, penyelidikan polisi tidak akan berhenti pada keempat pejabat BPN itu.

“Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” tutur Zulpan.

Diketahui, Polda Metro Jaya secara total telah menangkap empat pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi terkait dugaan kasus mafia tanah.

Selain itu, polisi juga menangkap 10 pegawai BPN yang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN.

Adapun korban dari para pejabat BPN ini berasal dari kalangan pemerintah, perusahaan besar, hingga rakyat jelata.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT