Bea Cukai Banda Aceh Gempur Rokok Ilegal, 101 Ribu Batang Diamankan

Banda Aceh— Bea Cukai Banda Aceh terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, melalui berbagai kegiatan terpadu di wilayah pengawasannya.

Sepanjang Maret hingga April 2026, penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Penyedia Jasa Titipan (PJT), operasi pasar, serta pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta merek lainnya. Seluruh rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.

Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT