Bobol Warung, Warga Aceh Besar Ditangkap di Teunom

CALANG, JBA – Tim Resmob Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan tersangka berinisial UI, warga Aceh Besar, terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Keude Panga, Aceh Jaya, Sabtu (25/4/2026).

Tersangka UI berhasil diamankan oleh pihak Resmob Aceh Jaya di sebuah pondok di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom pada Jumat malam. UI merupakan warga Desa Puni, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan warga selaku pemilik warung yang dibobol.

“Dari hasil penyelidikan terkait kulkas yang dijual dari hasil pencurian di salah satu warung, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Julian Zairi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit kulkas dan linggis.

Ia menjelaskan, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT