Banda Aceh — Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar tetap menjaga situasi aman, tertib, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kericuhan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K.,. Memaparkan menyusulnya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh dan menyusup dalam aksi penyampaian pendapat untuk memancing situasi menjadi tidak kondusif.
Joko menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat indikasi adanya kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke dalam massa aksi dengan tujuan memancing tindakan anarkis, seperti pembakaran dan perusakan fasilitas umum.
“Kami mengajak adik-adik mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum penyampaian pendapat di muka umum untuk menciptakan gangguan kamtibmas. Jangan mudah terpengaruh provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Joko, Banda Aceh 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengalaman pada aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Senin lalu menunjukkan adanya sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan mencoba memancing emosi peserta aksi maupun personel Polri yang sedang melakukan pengamanan.
Menurutnya, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu, seperti penutup wajah, sebo, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda-tanda khusus lainnya untuk menghindari pengenalan.
“Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antar peserta aksi. Gunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas agar mudah dikenali dan tidak membuka ruang bagi penyusup untuk memanfaatkan situasi,” jelasnya.
Polda Aceh juga mengingatkan mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya agar segera melaporkan kepada personel Polri yang bertugas apabila melihat atau menemukan kelompok dengan ciri-ciri mencurigakan, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Selain itu, koordinator lapangan dan penanggung jawab kegiatan diminta lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap peserta yang bergabung dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Joko menegaskan, Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan selama kegiatan berlangsung. Namun, terhadap setiap tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun pelanggaran hukum lainnya, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan pendataan terhadap setiap individu yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.
Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi catatan dalam proses administrasi, termasuk dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara. Namun, apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan masa depan diri sendiri,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Kabid Humas mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban daerah agar tetap kondusif, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Polda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap aman dan damai. Mari sampaikan aspirasi secara santun, tertib, dan bertanggung jawab demi terciptanya Aceh yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.




