Pemkab Aceh Jaya Beri Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri

CALANG,JBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dalam membantu memulihkan keuangan negara senilai Rp2,055 miliar melalui pendampingan hukum nonlitigasi terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Apresiasi tersebut disampaikan Pemkab Aceh Jaya yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa, saat menghadiri kegiatan pemulihan keuangan negara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Calang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, Safrul Maryadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Syarif Hidayat, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, mengatakan pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI pada sejumlah SKPK di Kabupaten Aceh Jaya selama periode 2020 hingga 2025.

Menurut Badri, nilai potensi kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Dari total tersebut, Kejari Aceh Jaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memberikan bantuan hukum nonlitigasi yang berhasil mendorong pemulihan keuangan negara sebesar Rp2,055 miliar.

“Pemulihan tersebut berasal dari sejumlah SKPK, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, serta beberapa perangkat daerah lainnya,” ujar Badri.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum nonlitigasi menjadi salah satu instrumen yang dijalankan Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian pengembalian kerugian negara tanpa harus melalui proses peradilan. Langkah tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pengembalian aset dan keuangan negara.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesra Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Aceh Jaya atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung percepatan pemulihan keuangan negara.

Menurutnya, dana yang berhasil dipulihkan akan kembali menjadi bagian dari pendapatan daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Jaya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas pendampingan yang telah diberikan. Kerja sama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat proses pemulihan keuangan negara yang berasal dari temuan pada sejumlah SKPK,” kata Muhammad Milsa.

Ia berharap kolaborasi antara Pemkab Aceh Jaya dan Kejari Aceh Jaya dapat terus diperkuat, khususnya melalui bantuan hukum nonlitigasi yang dinilai efektif dalam mempercepat penyelesaian pengembalian kerugian negara.

Muhammad Milsa menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Inspektorat akan terus mengoptimalkan fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah tersebut dilakukan dengan meningkatkan kapasitas aparatur di seluruh SKPK, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta mengembangkan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Ia optimistis, penguatan sistem pengawasan internal yang didukung sinergi bersama aparat penegak hukum akan mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Jaya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT