Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV dari salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang balita.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” ujar Dizha, Selasa 28 April 2026, malam.
Adapun saksi yang telah diperiksa berasal dari pihak yayasan serta para pengasuh anak. Selain itu, polisi juga telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24), yang merupakan pengasuh di yayasan tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dizha menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya rekaman CCTV di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan terhadap balita tersebut diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh keterangan terkumpul,” pungkas Dizha.




