Gubernur Papua Diduga Coba Kabur Lewat Udara

Jaringanberitaaceh.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe mau meninggalkan Indonesia melalui jalur udara.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan memeriksa saksi yang dinilai akan menguatkan dugaan upaya melarikan diri dari Indonesia, akhirnya ditangkap.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap di distrik Abepura, Jayapura pada Selasa 10 Januari 2023, lalu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri

Ali mengatakan, KPK membuka peluang menjerat dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berupaya membantu Lukas Enembe melarikan diri.

Menurutnya, penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur mengenai perintangan penyidikan sangat mungkin digunakan.

Ia lantas mengungkapkan, KPK akan terus mengembangkan setiap informasi yang didapatkan.

Lebih lanjut, Ali kembali mengatakan bahwa KPK memastikan proses penangkapan hingga evakuasi Lukas Enembe sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT