Banda Aceh — Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyatakan tetap akan melaksanakan aksi demonstrasi lanjutan atau aksi final pada pekan depan meski mengalami kendala saat menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Banda Aceh.
Koordinator Lapangan (Korlap) ARA, Syarif Maulana, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di Polresta Banda Aceh setelah pihaknya tidak menemukan petugas pelayanan saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi.
Syarif menjelaskan, dirinya bersama sejumlah anggota ARA mendatangi Polresta Banda Aceh pada hari Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 15.20 WIB untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi yang direncanakan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, Selasa, 19 Mei 2026, dan Kamis, 21 Mei 2026.
Namun, setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, mereka tidak menemukan petugas kepolisian yang berjaga. Setelah menghubungi salah satu anggota kepolisian Polresta Banda Aceh, mereka mendapat penjelasan bahwa hari tersebut merupakan hari libur sehingga tidak ada petugas pelayanan di lokasi.
Menurut Syarif, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait penyampaian pendapat di muka umum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 10, yang mengatur bahwa pemberitahuan aksi harus disampaikan secara tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur, karena hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif yang telah diatur undang-undang,” ujar Syarif.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
ARA sempat meminta agar surat pemberitahuan dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, petugas yang berjaga disebut menolak menerima surat tersebut dan tetap mengarahkan agar surat disampaikan langsung kepada bagian perizinan, sementara tidak ada petugas yang dapat ditemui saat itu.
“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” lanjutnya.
Karena tidak menemukan solusi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak ARA kemudian melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti bahwa mereka telah berupaya menyerahkan surat pemberitahuan aksi. Selain itu, dokumentasi beserta foto surat pemberitahuan juga dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia.
ARA menegaskan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai, apabila di kemudian hari muncul konsekuensi akibat tidak diterimanya surat pemberitahuan secara langsung, hal tersebut bukan disebabkan kelalaian pihak mereka, melainkan karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat dari pihak terkait.
Meski demikian, ARA memastikan aksi final tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan.




