Kapolres Lhokseumawe: Pembubaran Pendemo di Simpang Keuramat Sesuai Prosedur

 

Lhokseumawe, Jaringanberitaaceh.com – Pembubaran aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat di Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe dengan cara memblokade jalan sudah sesuai prosedur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH, Jumat (19/11/2021) mengatakan pembubaran tersebut terpaksa dilakukan, karena aksi sejumlah pendemo itu sudah melanggar hukum dengan menghadang truk CPO di tengah jalan.

“Ini melanggar hukum, karena bukan termasuk objek yang disengketakan. Sebelumnya, ini sudah diupayakan negoisiasi dan fasilitasi pada pihak terkait. Atas dasar ini, Polisi bertindak tegas agar jalan truk CPO kembali normal, ini sudah sesuai dengan ketentuan, kita tidak membela sana dan sini,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Eko Hartanto juga menjelaskan awalnya mereka mendirikan tenda di tengah jalan.

“Kami sudah menyarankan dan memberikan opsi, ini kan jalan umum. Kalau memang mau unjuk rasa silakan, tapi jangan mengganggu kepentingan umum, ini melanggar hukum,” ujarnya.

Dalam aksi itu, lanjutnya, sempat terjadi penghadangan terhadap truk CPO. Bahkan, kepolisian pun sudah berusaha untuk selesaikan masalah ini dengan pihak terkait apa yang jadi tuntutan masyarakat.

“Kita tidak serta merta membubarkan, namun ada tahapan yang sudah dilalui dengan sangat humanis dan sesuai ketentuan. Saya berharap permasalahan ini segera selesai, semua stokeholder sudah berkerja,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres juga meminta kepada mahasiswa dan masyarakat bersabar dan menahan diri. Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum selanjutnya. Pihak kepolisian tetap akan bertindak tegas terhadap perbuatan yang menggangu ketertiban dan kepentingan umum. (M)

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.