Polisi Kembali Musnahkan 5,3 Hektar Ladang Ganja

Banda Aceh – Ditresnarkoba Polda Aceh yang dibantu personel gabungan Polda Aceh, Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS, Kompi B Yon 117, dan Polres Aceh Besar kembali musnahkan 5,3 hektar ladang ganja di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 21 Juli 2022.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan menyebutkan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja sangat menantang, di mana harus berjalan kaki selama tiga jam.

“Saat tiba di lokasi, tim gabungan menemukan ladang ganja di 2 titik seluas 5,3 hektar dengan tinggi batang ganja mencapai 2,5 meter dengan usia empat bulan atau sudah siap panen,”sebut Ruddi

Jumlah ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton lebih.

Pemusnahan batang ganja itu dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT