PELAKU yang Bunuh Tetangga Pakai Martil di Medan Ditangkap, Berikut Penjelasan Polres Belawan

MEDAN – Pelaku pembunuhan antartetangga telah ditangkap Polres Belawan. Pelaku Arjun membunuh tetangganya, Kisen (38) dengan mennggunakan martil.

Pelaku dan korban merupakan teman kumpul serta bertetangga.

Kasat Reskrim Polres Medan Belawan, AKP Rudy Syahputra mengatakan pelaku merupakan warga Pasar 5, Gang Rawit, Kecamatan Medan Deli itu ditangkap oleh Polres Belawan pada Sabtu, 28 Mei 2022. kemarin.

“Kalau itu sudah kita amankan pelakunya, dua hari lalu sudah kita amankan pelakunya,” kata Rudy kepada Tribun Medan, Senin, 30 Mei 2022.

Namun Rudy tidak menjelaskan lebih jauh mengenai penangkapan terhadap Arjun.

“Untuk informasinya lebih lanjut nanti kita akan rilis,” sebut dia.

Perkelahian sadis ini terjadi pada Senin, 23 Mei 2022, malam.

Ketika itu, korban sedang bekerja sebagai petugas jaga malam yang berada di sekitar rumah pelaku.

Keduanya pun diketahui sempat pesta minum-minuman keras sebelum perkelahian.

Saat mereka bersama, pelaku Arjun terlibat cekcok dengan keluarganya.

Korban Kisen pun langsung menengahi dan bermaksud melerai pertengkaran itu.

Namun anehnya pelaku malah tidak senang dan mengambil martil dari dalam rumahnya.

Arjun lantas memukul kepada bagian belakang temannya itu sebanyak dua kali hingga terkapar.

Setelah itu pelaku langsung kabur.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut pun lalu membawa korban ke rumah sakit Sinar Husni.

Selama beberapa jam mendapatkan perawatan Kinsen menghembuskan nafas terakhir.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT