KPI Aceh Laksanakan Literasi Media di STIS NU Aceh

Banda Aceh, JBA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyelenggarakan kegiatan Literasi Media di Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh yang bertempat di lokasi Dayah Mahyal Ulum Sibreh Aceh Besar, 10 September 2023.

Kegiatan yang berlangsung Sabtu pagi 8 September 2023 ini dibuka oleh Wakil Ketua STIS NU, Dr. Emi Yasir dan dihadiri seratusan mahasiwa STIS NU, para santri dan siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berlokasi di Dayah Mahyal Ulum.

Ketua KPI Aceh, dalam sambutannya mengatakan bahwa literasi media ke kampus-kampus, pesantren dan sekolah merupakan merupakan program reguler KPI Aceh guna menggugah peran dan partisipasi publik dalam mengawasi isi siaran di Televisi dan Radio.

“Kegiatan literasi media kita selenggarakan untuk memberikan wawasan kepada publik bahwa di balik kebebasan media disertai dengan tanggung jawab. Oleh sebab itu, dalam konteks ini sangat dibutuhkan peran dan partisipasi publik, termasuk khususnya dari para mahasiswa dan santri untuk mengawasi isi siaran dalam rangka mewujudkan penyiaran yang sehat dan mencerdaskan,“ ujar Faisal Ilyas.

Dalam acara literasi media ini, KPI Aceh menghadirkan Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Ridwan Nurdin, M.CL yang membahas tentang kewajiban perspektif syari’ah untuk menghadirkan konten-konten siaran yang mencerdaskan. Selain itu, narasumber lainnya Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana membahas tentang “Literasi Media dalam Ekosistem Penyiaran”.

Dalam paparannya, Amin Shabana mengatakan bahwa aturan-aturan dalam Undang-undang penyiaran semuanya memiliki dalil-dalil dari perspektif Syari’ah.

“Larangan adegan kekerasan sejalan dengan Alquran surah An Nisa ayat 148, surah al-Maidah ayat 32 dan termasuk surah al-Hujurat ayat 10. Sementara larangan asusila terdapat dalam surah Al A’raf ayat 80 dan surah Al-Isra 32. Begitu juga larangan alkohol, rokok, Napza dan sebagainya yang diatur dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, “ujar Amin Shabana.

Amin Shabana dalam paparan juga menyampaikan peran strategis mahasiswa dalam pengawasan program siaran kepemiluan sehubungan dengan tahun politik.

“Mahasiswa harus pro aktif mencari informasi yang akurat di TV maupun Radio dan menjadi _agent of change_ dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat melalui pengawasan siaran kepemiluan. Selain itu juga diharapkan mahasiswa tidak ikut terprovokasi informasi HOAX, informasi yang menyesatkan dan menghasut, dan tidak ikut terlibat dalam menyebarluaskan _black campaign_, “ ujar Amin Shabana.

Oleh sebab itu, Amin Shabana mengajak mengajak mahasiswa untuk aktif dalam memantau siaran kepemiluan di Lembaga Penyiaran dan juga ikut menyampaikan pengaduan bila ada pelanggaran siaran kepemiluan kepada KPI Pusat atau KPI Aceh. Untuk tujuan ini, maka mahasiswa harus membaca aturan kepemiluan yang ada di UU Penyiaran Pasal 36 ayat (4) terkait netralitas dan P3SPS Pasal 11 ayat 1 dan 2, serta SPS Pasal 71.

Sementara itu, Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi yang bertindak sebagai narasumber terakhir juga membahas tentang aturan dalam penyiaran dan pentingnya pengawasan mahasiswa dan santri guna melindungi publik dari siaran-siaran yang merusak dan tidak mendidik.

“Pihak yang paling penting dlindungi dari siaran yang rusak adalah anak-anak kita. Mereka harus terlindungi dari semua konten siaran yang tidak mendidik dan merusak. Pada jam nonton anak-anak pra sekolah, usia sekolah dan remaja, yaitu dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam, berlaku larangan siaran yang menampilkan kekerasan dan perilaku tidak pantas, adegan seksual, paranormal, klenik, mistis, horor, spirtual dan magis.

Dalam paparannya, Zulkhairi juga menjelaskan larangan aspek kekerasan dalam konten siaran. Aspek Kekerasan yang dilarang dalam aturan penyiaran ini, kata Zulkhairi baik sifatnya verbal maupun visual. Yang sifatnya verbal itu seperti celaan, cemooh, kata-kata kasar, cacian, makian. Sementara yang berbentuk visual seperti adegan memukul, menendang, menyekap, tawuran, pengeroyokan, perampokan sadis, menampilkan korban/pelaku kejahatan seksual anak.

Selain para para mahasiswa, santri dan siswa SMK Mahyal Ulum, acara ini dari jajaran KPI Aceh dihadiri oleh Ketua KPI Aceh Faisal Ilyas wakil Ketua KPI Aceh Acik Nova yang juga Ketua Panitia Acara Literasi Media, Wakil Ketua STIS NU Dr. Emi Yasir dan para dosen STIS NU seperti Dr. Maimun, Tgk Aria Sandra, M.Ag dan sebagainya.

*Mahasiswa STIS NU Minta KPI Aceh Awasi Konten Rusak di Medsos*

Banda Aceh – Mahasiswa Sekolah Tinggi llmu Syari’ah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial seperti Tik Tok.

Permintaan ini disampaikan perwakilan mahasiswa STIS NU saat sesi tanya jawab sesuai narasumber dari KPI Aceh dan KPI Pusat menyampaikan materi tentang “Pentingnya Peran Dan Partisipasi Mahasiswa dan Santri Mengawasi Isi Siaran” pada Sabtu pagi di Komplek STIS NU Dayah Mahyal Ulum Sibreh Aceh Besar, Sabtu, 8 Agustus 2023.

“Kalau KPI memiliki sejumlah kewenangan dalam mengawasi isi siaran di Televisi dan Radio, sekarang kami berharap bagaimana caranya agar KPI juga dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial yang sangat bertebaran saat ini, “ ujar Ukhti Sahrani, perwakilan mahasiswa STIS NU yang bertanya dan memberikan pendapat dalam sesi tanya jawab.

Pasalnya, ia mengatakan bahwa saat ini konten-konten siaran yang sering disaksikan oleh masyarakat justru berasal dari gadget di tangan mereka. Sementara itu faktanya, ujar Ukhti Sahrani, seolah tidak ada batasan apapun terhadap konten-konten di sosial media.

Pertanyaan ini diajukan setelah mereka menyimak aturan-aturan penyiaran yang disampaikan oleh kedua narasumber dari KPI Pusat dan KPI Aceh. Menanggapi pertanyaan ini, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana mengatakan bahwa saat ini memang undang-undang penyiaran belum memberikan kewenangan bagi KPI untuk mengawasi konten-konten di media sosial. Tapi tentang fenomena konten-konten media sosial yang kian bablas telah menjadi kekhwaturan semua pihak.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar masyarakat, termasuk mahasiswa dapat menyurati pihak KPI untuk mendukung revisi undang-undang penyiaran Indonesia terutama untuk memberikan dukungan untuk pengawasan konten-konten siaran di media sosial. Sebab, regulasi untuk pengawasan konten media sosial saat ini belum dimiliki oleh pihak KPI.

Dalam acara ini, Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi juga ikut membagi nomor kontak Hotline pengaduan isi siaran di nomor 0811688001. Ia mengharapkan jika masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam isi siaran dapat melapor ke nomor tersebut dengan mencantum nama channel lembaga penyiaran, rekmana, jam tayang dan sebagainya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.