Gubernur Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2021 kepada BPK RI

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com– Gubernur Aceh, Nova Iriansyah serahkan laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2021 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh Pemut Aryo Wibowo.

Laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah direview oleh Inspektorat Aceh.

Gubernur Nova dalam sambutannya mengatakan, laporan keuangan itu telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi seputar pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan secara layak, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Pada kesempatan ini, kami mengharapkan tim BPK-RI dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tersebut secara independen,” ujar Nova di kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Senin, 7 Maret 2022.

Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK-RI ini, dirinya berharap kepada seluruh Kepala SKPA agar memberikan perhatian yang maksimal, sehingga pemeriksaan tersebut dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Terkait laporan keuangan tersebut, Gubernur juga berterima kasih kepada seluruh Kepala SKPA selaku pengguna anggaran, sekaligus sebagai pelaksana program kegiatan pembangunan, yang selalu bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan stakeholders terkait dalam pembangunan dan penanganan pandemi Covid-19.

Sebelum pandemi covid-19 terjadi, Pemerintah Aceh telah enam kali berturut-turut berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2015 sampai 2020.

Prestasi itu pemicu semangat dalam menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2021, agar nantinya dapat mempertahankan kembali opini WTP dari BPK-RI.

Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh mengatakan penyerahan laporan keuangan oleh pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota merupakan sebuah kewajiban yang telah diatur batas waktunya yaitu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Pemut berterimakasih atas kerja keras  Pemerintah Aceh dan jajarannya, dapat menyerahkan laporan lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami berkewajiban untuk memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaan 2 bulan sejak penyerahan atau pada tanggal 6 Mei 2022 nanti,” kata Pemut.

Ia berharap Pemerintah Ach bisa mempertahankan opini dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, Pemut berharap kerja sama aparatur pemerintahan agar bisa memberikan data dan informasi yang penting, untuk menggambarkan transaksi ekonomi yang nantinya tentu berpengaruh pada hasil pemeriksaan.

“Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang besar, serta mendorong peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Semoga saja hasilnya menjadi dorongan untuk memperbaiki laporan keuangan daerah,” kata Pemut.

 

 

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT