Calang, JBA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Koperasi Beuek Makmu Sabe, Kabupaten Aceh Jaya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis 16 Januarin 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Aceh Jaya Nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: PRINT–01.a/L.1.24/ Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.
” SY, SA, dan FA selaku Anggota Verifikator pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya. Dan H, selaku Costumer Service pada Bank BSI KCP Ali Gunong Calang. Dalam rilis Kajari Aceh Jaya yang diterima media ini, Pada Jumat (17/1/2025)
Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan Kejari Aceh Jaya terkait dugaan penyimpangan program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Koperasi Beuek Makmu Sabe.
Sejak dimulainya penyidikan, Kejari Aceh Jaya telah memeriksa 119 saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.