Ketua DPS Bank Aceh Syariah Raih Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak dari BAZNAS dan DSN-MUI

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, M.A., menerima Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP). Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Dewan Pengawas Syariah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat tata kelola dana sosial berdasarkan prinsip syariah, khususnya dalam memastikan pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel.

Selain menjabat sebagai Ketua DPS PT Bank Aceh Syariah, Prof. Muhammad Yasir Yusuf juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. Penghargaan yang diterimanya menjadi pengakuan atas konsistensinya dalam mengawal implementasi kepatuhan syariah di sektor perbankan syariah.

Kategori penghargaan ini memiliki nilai strategis karena berfokus pada pengawasan terhadap penyaluran Dana TBDSP, yaitu dana yang menurut ketentuan syariah tidak dapat diakui sebagai pendapatan bank dan wajib disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat.

Dana tersebut antara lain berasal dari pendapatan nonhalal maupun sumber lain yang berdasarkan prinsip syariah harus dipisahkan dari pendapatan bank dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Dewan Pengawas Syariah, Prof. Muhammad Yasir Yusuf memastikan pengelolaan Dana TBDSP dilakukan sesuai fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip sharia compliance. Pengawasan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada aspek kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan dana disalurkan kepada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya tujuan maqashid syariah.

Prof. Muhammad Yasir Yusuf menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan amanah sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah.

“Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penghargaan ini menjadi dorongan bagi PT Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat tata kelola Dana TBDSP yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Bank Aceh Syariah akan terus memperluas sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam guna mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan yang berkelanjutan.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT