Banda Aceh — Aksi demonstrasi jilid III yang digelar Aliansi Rakyat Aceh (ARA) untuk menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berujung ricuh di kawasan Kantor Gubernur Aceh, Rabu 13 Mei 2026.
Kericuhan terjadi setelah aparat kepolisian membubarkan massa aksi menggunakan water cannon dan gas air mata. Dalam insiden tersebut, puluhan peserta aksi turut diamankan aparat ke dalam area Kantor Gubernur Aceh.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aparat kepolisian masih melakukan patroli di sejumlah titik di sekitar Kantor Gubernur Aceh guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif pasca-kericuhan.
Akibat bentrokan yang terjadi, sejumlah fasilitas di lingkungan Kantor Gubernur Aceh dilaporkan mengalami kerusakan. Beberapa di antaranya meliputi pos pengamanan dan pagar kantor gubernur.
Sebelum kericuhan pecah, ratusan massa aksi tetap bertahan di bawah guyuran hujan sambil mengepung pintu utama Kantor Gubernur Aceh. Massa mengaku kecewa karena Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur tidak hadir untuk menemui peserta aksi.
Aksi penolakan terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA tersebut telah berlangsung sejak 4 Mei 2026.
Demonstrasi kemudian berlanjut pada jilid II yang digelar 9 Mei 2026. Namun, karena belum adanya titik terang dan tidak adanya pertemuan antara pihak Pemerintah Aceh dengan massa aksi, peserta demonstrasi memutuskan bertahan dan bermalam di halaman Kantor Gubernur Aceh selama tiga malam.
Karena Gubernur Aceh tidak kunjung menemui Aliansi Rakyat Aceh, massa kemudian melanjutkan aksi demonstrasi jilid III pada Rabu. Situasi di sekitar lokasi aksi dilaporkan mulai berangsur kondusif, meski aparat keamanan masih bersiaga di kawasan Kantor Gubernur Aceh.




