Dinkes Aceh: JKA Tetap Prioritaskan Pasien Katastropik Tanpa Lihat Status Ekonomi

Banda Aceh – Pemerintah Aceh memastikan pasien dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan jaminan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), meski terjadi penyesuaian kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mempertajam sasaran penerima manfaat di tengah tekanan fiskal daerah. Salah satu poin utama kebijakan ini adalah tidak lagi ditanggungnya masyarakat kategori ekonomi sejahtera atau desil 8, 9, dan 10, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini tidak akan memengaruhi pelayanan bagi pasien dengan penyakit berat atau katastropik.

“JKA tetap berjalan. Pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan,” ujar Ferdiyus, Senin 13 April 2026.

Ia menambahkan, pembiayaan untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya tetap menjadi prioritas pemerintah, tanpa melihat latar belakang ekonomi pasien.

“Untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung tanpa melihat desil, baik kaya maupun miskin,” tegasnya.

Selama ini, skema pembiayaan kesehatan di Aceh terbagi dalam dua kelompok. Masyarakat desil 1 hingga 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI), sementara desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA.

Namun ke depan, cakupan JKA akan difokuskan hanya untuk masyarakat pada desil 6 dan 7.

Pemerintah Aceh juga mendorong masyarakat yang tidak lagi termasuk dalam cakupan JKA agar beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan. Sementara itu, penetapan kategori penyakit katastropik dilakukan oleh dokter berdasarkan diagnosis medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebagai bagian dari masa transisi, pemerintah memberikan waktu penyesuaian selama tiga bulan sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh. Masyarakat diimbau untuk secara aktif memeriksa status desil ekonomi melalui kanal resmi pemerintah.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT