JKA 2026 Disorot, RSUDZA Tegaskan Subsidi Tetap untuk Warga Miskin, Bukan Penghapusan Layanan

Banda Aceh, JBA – Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026 yang beredar luas di tengah masyarakat dinilai sarat disinformasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh, Dr. Muhazar, SKM., M.Kes, memberikan klarifikasi tegas bahwa kebijakan tersebut tetap berpihak pada perlindungan masyarakat kurang mampu, bukan penghapusan layanan kesehatan.

Dr. Muhazar menegaskan, sejak awal JKA merupakan program strategis Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk menjamin akses layanan kesehatan seluruh masyarakat, dengan prioritas utama pada kelompok rentan. Ia menyebutkan, kebijakan ini tetap menjadi komitmen pemerintah daerah di bawah arahan Gubernur Aceh.

“Kebijakan JKA tetap diperuntukkan bagi masyarakat Aceh dan menjadi prioritas pemerintah. Namun perlu dipahami, perumusan kebijakan ini berada di bawah Dinas Kesehatan, sementara pelaksanaannya dilakukan melalui BPJS Kesehatan,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan, pengelolaan anggaran serta mekanisme teknis pelaksanaan JKA sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Aceh yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai operator di lapangan.

Terkait informasi yang beredar mengenai pembagian desil ekonomi, Dr. Muhazar meluruskan bahwa skema tersebut kerap disalahartikan. Berdasarkan ilustrasi kebijakan, kelompok Desil 1 hingga 5 ditanggung melalui skema JKN PBI, Desil 6 hingga 7 melalui JKA Aceh, sementara Desil 8 hingga 10 tidak lagi masuk dalam subsidi JKA mulai 1 Mei 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa istilah “tidak ditanggung” bukan berarti masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan. “Yang dimaksud bukan tidak dilayani, melainkan tidak disubsidi oleh pemerintah. Masyarakat ekonomi mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui pembiayaan mandiri atau skema jaminan lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian berbasis keterbatasan fiskal daerah, sekaligus upaya memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat miskin yang paling membutuhkan.

“Pemerintah juga harus membagi anggaran untuk pembangunan sektor lain. Karena itu, JKA diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu agar manfaatnya lebih optimal dan berkeadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Muhazar memastikan bahwa layanan untuk penyakit berat dan katastropik, seperti cuci darah, tetap menjadi bagian yang dijamin dalam skema yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan layanan kesehatan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan klarifikasi dari sumber resmi.

“Kebijakan ini bukan menghapus jaminan kesehatan, melainkan mengarahkan subsidi agar lebih tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat miskin sebagai prioritas utama,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan polemik terkait JKA 2026 dapat dipahami secara lebih komprehensif, sehingga tidak menimbulkan disinformasi yang berlarut-larut di tengah masyarakat Aceh.[

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT