Banda Aceh, JBA – Partai Perjuangan Aceh (PPA) resmi menerima SK Kementerian Hukum RI terkait legalitas partai. SK yang menjadi “Amunisi” baru untuk perjuangan partai politik lokal (Parlok) itu diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Drs Meurah Budiman kepada Ketua Umum (Ketum) PPA, Prof Atjunct Dr Marniati MKes di kantor setempat, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025.
Marniati mengatakan SK tersebut menjadi bukti komitmen dirinya dan pengurus partai untuk terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat Aceh sesuai dengan visi dan misi partai.
“Kami siap kerja sama dengan semua elemen masyarakat dan pemerintah demi membangun Aceh yang lebih maju dan sejahtera,” kata Marniati saat diwawancarai media awak media.
Penyerahan SK pengesahan badan hukum ini menandai babak baru bagi PPA dalam menghadapi tantangan politik di masa depan. Pondasi hukum yang kuat dan legitimasi yang sah ini akan jadi spirit bagi kader supaya terus melakukan upaya persiapan menyambut pesta demokrasi nantinya.
“Kita akan deklarasikan kepengurusan lengkap PPA. Keputusan ini kami sambut dengan kerja keras dan kesiapan total. Kami ingin hadir sebagai partai lokal yang sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan masyaraka d Aceh,” tegas Marniati didampingi Ketua Pembina PPA, Dedi Zefrizal, Sekretaris Jenderal Rayuan Sukma dan disaksikan seluruh jajaran pengurus partai.
Struktur PPA, tegas Ketum PPA, telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Aceh dan siap mengikuti seluruh tahapan verifikasi di KIP. Kehadiran PPA sebagai kekuatan baru “Amunisi” yang membawa harapan baru bagi rakyat Aceh. Ini bukan hanya tentang politik, tapi tentang membangun masa depan Aceh yang lebih baik dan sejahtera.